Keberagaman agama dan pemeluk agama di
Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan ini
menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga keharmonisan
hubungan di antara mereka.
Semua pemeluk agama memang harus mawas diri.
Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah masyarakat dengan
keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak ada satu kelompok
pemeluk agama yang mau menang sendiri.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa di
Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga berbagai
macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang begitu
heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi berbagai
keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila sebagai dasar
negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada
sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara
terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke lima. Namun
ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila tersebut.
Akibat maraknya parpol dan ormas Islam yang
tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat islam dapat
mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang
cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang mengatasnamakan diri
mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Konsep negara Pancasila adalah konsep negara
agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan
agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila bukanlah negara
agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah negara yang
tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan pemisahan negara
dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama manapun. Negara
Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada
agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara Pancasila adalah
dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung Pancasila telah
siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan
apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada pemeluknya. Penerapan
konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama
lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas. Bahkan pemeluk agama dapat
hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam
negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara Pancasila, prinsip
Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Pikirkan jika suatu kebenaran, kesalahan maupun
etika moral ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam hal ini agama
Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah seseorang yang
memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda pikirkan dan bagai mana perasaan
di hati anda ketika sebuah kebenaran dan moralitas pada hati nurani anda
ditentukan oleh agama lain yang bukan anda anut?
No comments:
Post a Comment