Menurut
Zaenal A. dan Amran Tasai (2003: 170) ejaan
adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran dan bagaimana
hubungan antara lambang-lambang itu (pemisahan dan penggabungannya dalam suatu
bahasa). Secara teknis, yang dimaksud dengan ejaan adalah penulisan huruf,
penulisan kata, dan pemakaian tanda baca.
Sedangkan Abdul Chaer (1998: 36) menjelaskan pada hakekatnya ejaan itu
tidak lain dari konvensi grafis, perjanjian di antara anggota masyarakat
pemakai suatu bahasa untuk menuliskan bahasanya.
Biasanya ejaan itu bukan hanya soal pelambangan fonem dengan huruf saja, tetapi
juga mengatur tata cara penulisan kata dan kalimat, beserta dengan tanda-tanda
bacanya.
Termasuk di dalamnya: penulisan kata dasar, kata turunan, kata ulang, gabungan
kata, kata depan dan partikel lain, angka dan bilangan; serta penulisan unsur
serapan atau pungutan.
Layaknya
sebuah tulisan, selain kejelasan, kelugasan, dan komunikatif, ada juga ejaan.
Ejaan mempunyai peranan yang cukup besar dalam sebuah tulisan. Di dalam
penulisan artikel ilmiah, masalah ejaan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Jadi,
pemakaian tanda baca juga tercantum dalam buku Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia
yang Disempurnakan (EYD) itu. Kapan kita menggunakan tanda titik, koma,
titik koma, titik dua, dan ellipsis; kapan pula kita menggunakan tanda kurung,
tanda pisah, tanda hubung, dan seterusnya. Namun, untuk keperluan penulisan
karya ilmiah, pemakaian ejaan dan tanda baca itu juga diwarnai oleh kebijakan gaya selingkung.
No comments:
Post a Comment